1. Menyusun rencana kerja pemerintah kabupaten yang mencakup prioritas pembangunan dan kebijakan penganggaran program/kegiatan dari berbagai sumber pendanaan, termasuk APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lainnya.
2. Mensinkronkan agenda dan program prioritas pembangunan nasional dengan rencana kegiatan pemerintah daerah.
3. Menjadi wadah konsultasi publik bagi pemangku kepentingan untuk menyusun rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program/kegiatan daerah, khususnya dalam mengatasi kemiskinan, stunting, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Eduard Markus Lioe juga menegaskan bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2026 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Proses perencanaan ini mengacu pada prinsip integrasi antara pendekatan partisipatif dan teknokratik, sehingga memastikan pembangunan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.
“Peran serta semua pihak dalam forum ini sangat dibutuhkan untuk membahas potensi, permasalahan, dan peluang pembangunan secara objektif dan proporsional,” tambahnya.
Musrenbang RKPD 2026 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten TTS 2025-2026. Dengan selaras pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 serta arah pembangunan provinsi dan nasional, Musrenbang kali ini difokuskan pada delapan isu strategis utama:
