KUPANG — PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo.
Kerja sama ini juga diperluas hingga tingkat kabupaten, di mana Pimpinan Kantor Cabang Bank NTT turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT. Kegiatan bersejarah tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah NTT, Yohanes Oktovianus, Komisaris Utama Bank NTT, Donny, beserta jajaran direksi, serta para Asisten dan pejabat di lingkungan Kejati NTT.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menyampaikan bahwa momen ini memiliki makna mendalam karena kerja sama serupa terakhir kali terjalin pada 14 tahun silam.
“Bank NTT menyambut gembira karena Kajati NTT beserta jajaran memberikan kesempatan kepada kami untuk bekerja sama dalam penanganan masalah di bidang hukum perdata dan TUN,” ujar Charlie dalam sambutannya.
Charlie Paulus menambahkan, Kejaksaan Tinggi NTT selama ini telah banyak membantu Bank NTT dalam upaya pemulihan aset yang bermasalah akibat kredit macet serta permasalahan hukum lainnya. Oleh karena itu, Bank NTT memandang perlu adanya bimbingan berkelanjutan dari pihak Kejaksaan agar setiap langkah operasional senantiasa sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.





