Diduga Rugikan Negara Rp.82 Miliar, Mantan PLT Dirut Bank NTT, YP Berikan Klarifikasi

Reporter: NU 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kota Kupang, – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, YP, diduga melakukan tindakan abuse of power dengan menandatangani kontrak proyek sistem core banking senilai Rp82 miliar secara diam-diam di Jakarta pada 24 Mei 2025.

Penandatanganan kontrak tersebut disebut dilakukan tanpa melibatkan Dewan Direksi secara keseluruhan, tanpa rekomendasi final dari panitia pengadaan barang dan jasa, serta tanpa sepengetahuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun para pemegang saham, termasuk pemegang saham pengendali Bank NTT.

Seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa rekam jejak vendor yang kembali ditunjuk dalam proyek ini sebenarnya bermasalah. Sistem core banking lama yang digunakan Bank NTT dinilai belum optimal dan penuh persoalan, mulai dari sinkronisasi data nasabah hingga ketidaksesuaian data NPWP.

“Keluhan ini sudah lama menjadi masalah rutin dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan serta kepercayaan nasabah,” ungkap sumber tersebut.

Menurut sumber yang sama, keputusan menunjuk kembali vendor lama dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh dan tanpa tender terbuka. “Bank NTT melalui mantan Plt Dirut YP memilih jalan pintas dengan menunjuk vendor lama tanpa kajian komprehensif dan kompetensi yang sehat. Bahkan tidak ada pengumuman lelang tender secara terbuka untuk umum,” tambahnya.

Pos terkait