KUPANG -TIMOR RAYA — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menyetujui perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-73 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD NTT, Kamis (9/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni bersama Wakil Ketua Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, dan Kristien Samiyati Pati. Hadir pula Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menandai kesepakatan DPRD dan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut. Ranperda kemudian diserahkan kepada Gubernur NTT untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangannya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari strategi reformasi keuangan daerah. Menurutnya, status baru akan memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengambilan keputusan bisnis, mendorong transparansi laporan keuangan, serta memperkuat manajemen perbankan.





