Kupang, – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur , Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa, Salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT ,para pemegang Saham memutuskan untuk menetapkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk Jabatan Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional PT Jamkrida.
RUPS LB yang berlangsung di Aula Hotel Sasando pada hari Jumat, 16/2025 dipimpin lansung oleh Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena.
Menurut Melkiades Laka Lena bahwa Direktur Utama dan Direktur Operasional diduga terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di PT Jamkrida dan berbuntut penahanan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggii NTT, sehingga dalam RUPS LB menetapkan Komisaris Independen PT Jamkrida,Drs. Frids O.Fanggidae sebagai PLT Dirut PT Jamkrida dan Kepala Devisi Utama Akuntansi dan Tekhnologi Informasi, Ferdinand Lerrick sebagai PLT Direktur Operasional.
“mereka berdua menjalankan tugas di PT Jamkrida kedepan hingga waktunya kita membuat RUPS LB untuk menetapkan Pejabat Devinitif, “Jelas Melkiades usai rapat
Lanjut Melkiades bahwa RUPS LB PT Jamkrida memutuskan untuk menambah satu posisi Komisaris Independen dan satu posisi Direktur yakni Direktur Umum dan Keuangan.
“Selama ini hanya satu Komisaris Utama dan satu Komisaris Independen, sementara Direksi hanya dua yakni Dirut dan Direktur Operasional, jadi pada RUPS LB mendatang kita akan tetapkan tiga Komisaris dan Tiga Direksi,”lanjut Melkiades.





