Ahli Hukum: Gubernur NTT Jangan Jadikan PPPK Korban Defisit

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Kupang, 26 Februari 2026 — Ahli Hukum Tata Negara Johanis Tuba Helan menegaskan UU ASN dan UU HKPD tidak memberi ruang hukum untuk merumahkan PPPK, sehingga efisiensi fiskal harus dilakukan tanpa mengorbankan pegawai.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya menyatakan bahwa pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan berlaku pada tahun anggaran 2027, memaksa rasionalisasi belanja dan berpotensi merumahkan 9.000 PPPK.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Johanis menegaskan bahwa PPPK diangkat untuk bekerja melayani masyarakat, bukan diberhentikan. “Proses rekrutmen dilakukan melalui perencanaan yang matang, sehingga tidak boleh dengan mudah diberhentikan. Pemberhentian akan menimbulkan penderitaan bagi pegawai dan keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujarnya.

Sebagai solusi, Johanis menyarankan penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara permanen, serta tidak merekrut pegawai baru untuk menggantikan ASN yang pensiun dalam lima tahun ke depan. Dengan pertumbuhan pegawai yang negatif, menurutnya, target belanja pegawai 30 persen dari APBD dapat tercapai tanpa harus memberhentikan pegawai yang sedang bekerja.

Pos terkait