Kupang, – Bupati Kupang Yosef Lede, Sebagai Pemegang Sari A Nomor Urut 2 (dua) di Bank NTT, mengatakan bahwa mundurnya Yohanis Landu Praing dari sala satu Calon Direktur Utama Bank NTT adalah bentuk kejujuran bahwa dirinya tidak sanggup menjalankan tugas sebagai Direktur Utama jika Dipercayakan.
Pernyataan Bupati Kupang ini kaitan Surat dari Dewan Komisaris Bank NTT melalui Komisaris Independen, Frans Gana yang telah disampaikan Kepada Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT bahwa Yohanis Landu Praing mengundurkan diri dari Calon Direktur Utama Bank NTT.
Menurut Bupati Kupang bahwa surat pernyataan pengunduran diri dari Yohanis Landu Praing sebagai sala satu Calon Direktur Urtama Bank NTT, adalah hak pribadi yang harus dihormati oleh Para Pemegang Saham.
“Kita Harus hormati, hak pribadi Yohanis Landu Praing sebagai wujud kesadaran Pribadi dengan jujur bahwa dirinya tidak sanggup menjalankan tugas sebagai Direktur Utama Bank NTT, “tegas Yosef Lede. Kepada Media Kamis, 5/6/2025 di Lantai 2 Kantor Bupati Kupang.
Lanjutnya, semua nama-nama yang direkomendasikan oleh RUPS-LB Bank NTT, baik itu Komisaris maupun Direksi akan diseleksi oleh OJK NTT dan Nanti hasilnya akan diserahkan kembali untuk dibahas dalam RUPS lagi.





