Menurut Gubernur, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi landasan utama dalam proses transformasi tersebut. Ia menegaskan, “Perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional.”
Langkah ini juga dibaca sebagai respons terhadap penurunan dividen Bank NTT dalam beberapa tahun terakhir. Gubernur menjelaskan bahwa penurunan tersebut dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19 dan perubahan komposisi kepemilikan saham. Meski demikian, pemerintah menargetkan penerimaan dividen tahun anggaran 2026 sebesar Rp110 miliar melalui strategi peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan.
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, Bank NTT diposisikan sebagai penggerak ekonomi rakyat. Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUMU), Bank NTT telah membantu lebih dari 10 ribu pelaku usaha dengan total plafon pembiayaan sekitar Rp150 miliar. Namun, pemerintah menilai pembiayaan saja tidak cukup; bank daerah juga harus memperkuat fungsi pendampingan agar pelaku usaha mampu meningkatkan kapasitas, memperluas pasar, dan bertahan di tengah persaingan.





