13 Korban Ungkap Eksploitasi di Pub Eltras, Pemilik Ditahan Polres Sikka

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya -lot

Menurut KBO Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariaksa, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah sehingga unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang terpenuhi. Kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Tim kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan bagi MAAR karena ia mengasuh lima anak, namun permohonan tersebut belum diproses. Beberapa saat setelah penahanan, anak-anak pasangan itu mendatangi Polres Sikka, namun tidak diizinkan bertemu. MAAR sempat keluar dari ruang tahanan untuk menggendong anaknya yang masih kecil sebelum kembali masuk.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mendapat perhatian luas dan desakan dari Jaringan HAM Sikka agar polisi segera menahan tersangka demi melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan.

Andi Wonasoba diketahui merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada Juli 2023, ia pernah menjadi buronan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja perempuan sebelum akhirnya divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Maumere.

Sumber Berita: Floresa.co

Pos terkait