NTT saat ini berada di urutan ke-7 dari belakang secara nasional dalam peringkat pendidikan. Sebagai daerah kategori 3T, Haning menilai perlindungan khusus bagi seluruh PPPK, baik guru maupun tenaga administrasi, sangat penting agar mutu pendidikan tidak terganggu.
PGRI NTT menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pusat untuk mencari solusi terbaik. Haning juga mengajak agar kebijakan terkait UU tersebut ditinjau kembali, sehingga tidak menurunkan kualitas pendidikan di NTT. “Kami akan membuka posko pengaduan di Kampus UPG 1945 NTT untuk menampung aspirasi guru dan pegawai administrasi PPPK yang terdampak. Pendekatan kami tetap dialogis dan konstitusional,” jelasnya.
PGRI berharap pemerintah daerah melakukan koordinasi erat sebelum mengambil keputusan, sementara pemerintah pusat diminta memberi perhatian khusus dengan membuka ruang penyesuaian bagi daerah seperti NTT. Hal ini agar PPPK, baik guru maupun tenaga administrasi, tidak menjadi korban penerapan aturan belanja pegawai yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2027.
