TURBULENSI DI RUANG SIBER, Diduga Robertus Salu Cemar Nama Baik Almarhumah dr. Icha di Medsos Keluarga Laporkan Resmi ke DPP Partai Perindo!

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Postingan berjudul Belajar Hukum dari Perkara dr. Icha Pakaenoni yang dibuat Robertus Salu di Facebook memicu turbulensi besar di media sosial karena dianggap mencemarkan nama baik almarhumah yang tak bisa lagi membela diri. Keluarga melalui Agnes Tiara Maharani D.P. Pakaenoni mengajukan pengaduan resmi ke DPP Partai Perindo, menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 439 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Ibarat pesawat yang telah mendarat dan mesinnya telah dimatikan, almarhumah dr. Icha telah berpulang dan tak lagi bisa berbicara. Namun di ruang media sosial, angin turbulensi tiba tiba datang menghantam tulisan yang tak teruji disebarkan luas seolah fakta, nama baik yang sudah berpulang dicemarkan tanpa kesempatan untuk membela diri. Ketika seseorang telah tiada, ia tak lagi punya kemampuan untuk menyeimbangkan pesawat yang diguncang. Maka keluarga lah yang harus memegang kendali, menstabilkan kembali kehormatan yang diguncang, dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat tak dijadikan badai yang meruntuhkan nama baik orang yang sudah berpulang.

KUPANG- TIMORRAYA- — Turbulensi hukum dan etika di media sosial memuncak setelah Robertus Salu mempublikasikan tulisan berjudul Belajar Hukum dari Perkara dr. Icha Pakaenoni melalui akun Facebook miliknya pada 7 September 2026. Postingan yang menyebut nama almarhumah secara eksplisit dan mengaitkan peristiwa di IGD RS Leona dengan kematiannya dianggap merendahkan kehormatan dan nama baik almarhumah yang tak dapat lagi membela dirinya. Keluarga melalui Agnes Tiara Maharani D.P. Pakaenoni mengajukan pengaduan resmi kepada DPP Partai Perindo pada 8 September 2026, menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 439 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia serta Pasal 441 ayat 1 KUHP tentang penggunaan sarana teknologi informasi untuk perbuatan pidana. Pengaduan meminta pihak partai melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam postingan tersebut.

Pos terkait