Ahli Hukum: Pelantikan 1.041 ASN Kupang Tanpa Pertek Perorangan Tidak Sah

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Pelantikan dengan dasar Pertek kolektif tanpa rincian per individu berpotensi dibatalkan dan dapat berimplikasi pada pemblokiran NIP ASN yang bersangkutan.

Pos terkait