Ahli Hukum Pidana, Mikael Feka Dukung Kejari, Penyidik Harus Pastikan Gratifikasi Dana BOK dan JKN Dinkes Kabupaten Kupang Kategori Tindak Pidana

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto: Kiri, Mikhael Feka,Ahli Hukum Unwira Kupang, dan Kanan, Andrew Keya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang

“Namun, penyidik harus melakukan secara hati-hati demi tegaknya hukum dan Keadilan, dan Penyidik harus benar-benar memastikan bahwa peristiwa gratifikasi termasuk tindak pidana karena ada regulasi yang dilanggar terkait pengelolaan Dana BOK di 26 Puskesmas, Jelas Mikhael Feka.

Mikhael Feka, Penyidik harus memastikan Kasus Dugaan Gratifikasi dana BOK dan JKN pada 26 Puskesmas adalah tindak pidana gratifikasi dengan memperhatikan minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat membuat terang bahwa memang peristiwa gratifikasi tersebut adalah peristiwa pidana.

” Alat bukti itu berdasarkan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang merujuk pada alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP yakni; a.) Keterangan saksi, b.) Ahli dan c.),” tambah Mikhael Feka Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang.

Pos terkait