Kasus Bank NTT yang menjerat mantan Direktur HARK mencerminkan lemahnya pengawasan OJK dan BI. Sejumlah kasus serupa di bank daerah lain (Bank Jatim, Bank BJB, hingga kredit BPD ke Sritex) menunjukkan pola berulang. Ahli hukum perbankan menilai kelalaian pengawasan menjadi faktor utama
Kasus ini Menyingkap Lemahnya Pengawasan OJK dan BI Terhadap Bank Daerah
Kota Kupang Kupang, NTT,–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Direktur Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menilai HARK layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang,” ujar Kajati NTT, Roch Adi Wibowo.
Kepercayaan Publik Terguncang
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat NTT. Bank NTT selama ini menjadi tumpuan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat lokal.
“Kami menabung di Bank NTT karena percaya ini bank milik daerah. Kasus seperti ini membuat kami takut, apakah uang kami benar-benar aman,” kata yeni, pedagang pasar Inpres di Kupang.
