Badai Fitnah Melanda Kasus Bildad Thonak: KKJ NTT dan AJI Kupang Tegas, Jurnalisme Bukan Alat Menghakimi Sebelum Kebenaran Terungkap

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Pemberitaan sepihak memelintir fakta, padahal bukti transfer dan pengembalian uang sudah ada. Organisasi pers peringatkan: jangan korbankan kebenaran demi mengejar klik semata.

KUPANG-TIMOR-RAYA – Komite Keselamatan Jurnalis NTT bersama AJI Kupang angkat suara gemilang menentang arus pemberitaan yang dinilai tendensius, memelintir fakta, dan menghakimi sepihak terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak. Di tengah kabar yang memanas, kedua lembaga ini mengingatkan seluruh insan pers: kebebasan pers bukan izin untuk menjatuhkan orang lain sebelum keadilan berbicara.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan setelah KKJ NTT dan AJI Kupang menelusuri cermat perkembangan kasus yang meliputi laporan dugaan pelanggaran etik di DPD KAI NTT hingga laporan pidana yang sedang berproses di Polda NTT maupun Polresta Kupang.

“Kami melihat sejumlah pemberitaan hanya menyajikan satu sisi, memutarbalikkan fakta, menggunakan judul sensasi, dan tak memberi ruang hak jawab. Padahal kebebasan pers harus berjalan di atas verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab,” tegas pernyataan tersebut.

Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, terungkap bahwa kesepakatan pembayaran jasa hukum antara Bildad Thonak dengan Izak Eduard Rihi dijalankan secara bertahap dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi, disertai jaminan BPKB kendaraan. Terdapat bukti transfer yang jelas menyatakan itu sebagai biaya jasa hukum.

Pos terkait