Proyek Selesai Pakai Dana Pribadi, Penyerahan Ditolak, Rehab Baru Mengalir, Hak Pembangunan Tertahan — Gedung Dihuni 7 Tahun Tanpa Dasar Hukum Yang Sah
SOE- TIMOR- RAYA —Tiga gedung rumah jabatan pimpinan DPRD TTS berdiri tegak dan sudah dihuni selama tujuh tahun lebih. Namun secara hukum belum pernah ada Penyerahan Hasil Pekerjaan maupun Penyerahan Akhir Hasil Pekerjaan. Pelunasan biaya pembangunan sebesar Rp900 juta belum pernah dibayar satu rupiah pun. Maka status quo tetap berlaku — ketiga bangunan itu secara hukum masih berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawab kontraktor meskipun sudah lama dinikmati oleh pihak yang belum melunasinya.
Fakta hukum yang mencengangkan diungkap kuasa hukum CV Karya Bangun Mandiri, Bernad Anin dan Ferdi Boimau, saat mendampingi kontraktor Yohanes Yap menyampaikan keterangan kepada media di Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika CV Karya Bangun Mandiri mendapatkan proyek rehabilitasi tiga unit rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hingga akhir Desember 2016 progres pekerjaan mencapai 52 persen. Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan perpanjangan waktu melalui adendum, tidak juga menerbitkan pemutusan hubungan kerja. Kontrak tidak diputus, tidak diperpanjang, dibiarkan menggantung di udara. Demi asas manfaat dan tanggung jawab profesional kontraktor melanjutkan pekerjaan menggunakan dana pribadi sendiri hingga tuntas seratus persen pada akhir Februari 2017.





