Selain itu, khusus untuk dakwaan terhadap lebih dari satu orang, berlaku Pasal 62 Ayat (1) Angka 1 KUHP Baru (pengganti Pasal 55 lama) tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal ini mewajibkan penuntut umum membuktikan dan menguraikan adanya kesatuan kehendak serta pembagian peran yang jelas dan terpisah bagi setiap pelaku. Frasa “bersama-sama” saja tidak cukup dan tidak sah menurut hukum.
URAIAN KELENGAHAN: Mengapa Pasal-Pasal Dakwaan JPU Melanggar Syarat Formil?
Berdasarkan analisis mendalam tim kuasa hukum, seluruh pasal yang didakwakan JPU cacat formil karena tidak memenuhi syarat kejelasan dan kerincian sebagaimana diwajibkan undang-undang. Berikut uraian lengkapnya:
1. Pasal 466 KUHP Baru – Tentang Tindak Pidana Penganiayaan
Mengapa tidak memenuhi syarat:
JPU hanya menulis kalimat umum “bersama-sama menganiaya”, tanpa merinci siapa yang memukul, siapa yang menahan, atau tindakan fisik apa yang dilakukan masing-masing terdakwa. Pasal ini menuntut pembuktian perbuatan nyata setiap orang. Karena kabur dan digabung jadi satu kalimat, syarat formil Pasal 143 yang mewajibkan kejelasan uraian sama sekali tidak terpenuhi. Tidak mungkin seseorang dapat membela diri jika tidak tahu persis perbuatan mana yang dituduhkan kepadanya.
