KUPANG-TIMOR-RAYA – Kisruh panjang di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swastisari kini berubah menjadi sorotan hukum besar yang mengguncang tatanan pemerintahan dan perkoperasian di Nusa Tenggara Timur. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi, kini berada di ujung tanduk kepercayaan publik. Tindakannya yang nekat melantik pengurus baru di tengah konflik yang belum selesai, menggunakan aturan draf yang belum sah, serta bertindak jauh melewati batas kewenangan jabatannya, dinilai bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran konstitusi, pengingkaran undang-undang, hingga pembelotan terhadap sumpah janji jabatan yang diucapkannya sakral di hadapan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena.
Berikut laporan investigasi lengkap dari Jefri Tapobali yang mengungkap betapa fatal dan berbahayanya langkah yang diambil pejabat tinggi pemerintah provinsi ini:
PILOT PEMERINTAH YANG MENGAMBIL ALIH KENDALI PESAWAT ORANG LAIN
“Ibarat sebuah pesawat besar milik warga, KSP Swastisari sedang mengalami gangguan teknis dan perselisihan arah tujuan di udara. Menara Kontrol Pusat yang berwenang mengatur lalu lintas penerbangan, yaitu Puskopdit BK3D Timor, sudah memberi instruksi tegas: ‘Tetap mengudara, berputar di atas landasan, dan jangan mendarat dulu. Masih ada awan badai konflik, tunggu sampai langit cerah dan aturan pendaratan sah disepakati semua penumpang’.
