KUPANG- TIMOR RAYA – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, resmi melaporkan mantan istrinya, Anggi Widodo, ke Polsek Kota Lama pada Sabtu (16/5/2026) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas satu unit kendaraan roda empat merek Honda CRV Turbo berwarna merah, yang dikategorikan sebagai harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa perkawinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Mokris Lay mendapati fakta bahwa kendaraan yang selama ini digunakan oleh Anggi Widodo ternyata sudah tidak berada dalam penguasaan terlapor. Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut telah dijual kepada pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Bahkan saat Mokris berupaya melacak keberadaan kendaraannya, mobil itu diketahui sudah berpindah tangan dan dikuasai pembeli baru.
“Iya, dilaporkan soal mobil. Dia (Anggi) sudah jual,” ucap Mokris Lay secara singkat saat dikonfirmasi terkait laporannya.
Mokris menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan harta gono-gini, sehingga penjualannya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan bersama. Langkah melapor ke kepolisian diambilnya agar perkara ini ditangani dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
