Jika dakwaan digugurkan, status hukum ketujuh terdakwa akan kembali bersih seolah tidak pernah ada proses hukum. Meski begitu, tim pembela menegaskan sudah sangat siap masuk ke tahap pembuktian jika hakim berpendapat lain, karena yakin hukum dan kebenaran ada di pihak mereka.
EPILOG EDITORIAL: Kompas Keadilan di Tengah Badai Hukum
Perkara ini menjadi ujian nyata bagi dunia hukum kita, khususnya di era penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketelitian tinggi dalam setiap langkah penegakan hukum.
Seorang Penuntut Umum (JPU) bukan sekadar pihak yang menuduh, melainkan pejabat pembawa amanah hukum. Menyusun dakwaan ibarat membuat peta perjalanan hukum. Jika peta itu digambar asal-asalan, menumpuk pasal tanpa merinci peran, dan mengabaikan syarat formil Pasal 143 serta 144, maka JPU telah membiarkan badai hukum masuk sejak awal. Dakwaan yang cacat bukan hanya merugikan hak asasi terdakwa, tetapi juga mencoreng wajah keadilan itu sendiri. JPU wajib paham: hukum acara adalah tulang punggung keadilan, bukan sekadar formalitas.
Di persimpangan ini, peran Majelis Hakim menjadi penentu segalanya. Hakim adalah pemegang Kompas Keadilan yang sesungguhnya. Ia bukan penumpang pasif, melainkan nakhoda yang netral, independen, dan berwenang penuh menilai sah atau tidaknya perjalanan hukum ini. Hakim wajib memeriksa: apakah arah yang ditunjuk dakwaan ini sudah benar sesuai aturan? Jika ditemukan pelanggaran, ketidakjelasan, dan cacat formil seperti yang terurai dalam kasus Sebastian Bokol ini, maka kewajiban mulia Hakim adalah mengoreksi arah itu, membatalkan dakwaan yang salah jalan, dan mencegah terjadinya ketidakadilan yang lebih besar.
