Bupati Kupang: Potong Gaji PPPK 50 Persen, Mesak Mbura: Tidak ada Pembahasan Pemotongan Gaji PPPK

Untuk mengatasi Defisit APBD 2026 sebesar Rp46 Miliar, belanja patung Rp. 26 Miliar, belanja hibah Rp. 30,915 Miliar, dan belanja bansos Rp. 84 juta dirasionalisasi

Seperti pesawat yang hendak lepas landas. Sebelum terbang, pilot harus memastikan bahan bakar cukup, beban seimbang, dan jalur aman.

Jika salah satu komponen terganggu, pesawat bisa oleng bahkan gagal mengudara.

Begitu pula dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang tahun 2026: defisit fiskal sebesar Rp150 miliar menjadi turbulensi yang mengganggu jalannya pemerintahan.

Kabupaten Kupang, NTT — Isu pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 50 persen yang sempat digaungkan Bupati Kupang Yosef Lede, menuai sorotan luas. Politisi Partai Perindo sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kupang, Mesak Mbura, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Dalam keterangannya, Mesak menyebutkan bahwa belanja gaji PPPK tahap 1–2 sebesar Rp. 76,34 miliar ditambah tunjangan keluarga Rp. 7,6 miliar, total Rp. 84 miliar, telah masuk dalam rancangan APBD 2026. “Sejak KUA-PPAS hingga sidang paripurna Penetapan RAPBD menjadi Perda APBD Tahun’ Anggaran 2026, tidak pernah ada pembahasan pemotongan gaji PPPK. Informasi itu menyesatkan dan meresahkan,” tegasnya. Kepada media Jumat 5/12/2025

Pos terkait