Mesak menilai, belanja gaji PPPK adalah belanja wajib yang tidak bisa dipangkas. Justru pos belanja lain seperti pembangunan patung Rp. 30 miliar, hibah Rp. 31 miliar, dan bansos Rp. 51 miliar perlu ditinjau ulang. “APBD harus berpihak pada rakyat, bukan pada proyek yang bisa ditunda,” ujarnya kepada media, Rabu 10/12/2025
Di sisi lain, dikutip dari dari media Indonusra, Rabu, 3/11/2025,Bupati Kupang Yosef Lede berargumen bahwa pemotongan gaji PPPK adalah solusi efisiensi akibat keterbatasan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah daerah mengajukan kebutuhan belanja pegawai Rp. 751 miliar, namun pusat hanya mengalokasikan Rp. 600 miliar.
Namun klarifikasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa isu pemotongan gaji PPPK adalah hoaks. “Pemangkasan TKD tidak serta merta mengurangi gaji PPPK. Struktur pendanaan gaji berbeda dengan TKD,” jelasnya. kepada media Pojok Satu 13/11/2025
Keresahan sempat melanda para PPPK di Kupang. Wulan Yayang (39) bukan nama sebenarnya, seorang guru PPPK, mengaku panik ketika mendengar kabar gaji akan dipotong separuh. “Bagaimana membayar biaya sekolah anak?” katanya. Namun setelah pemerintah memberi klarifikasi, ia merasa lega.

Seperti pesawat yang harus mendarat dengan selamat, APBD Kabupaten Kupang juga harus diarahkan agar tidak jatuh di tengah jalan. Rasionalisasi belanja non-prioritas adalah rem darurat yang bisa menyelamatkan fiskal daerah.





