Berdasarkan seluruh fakta hukum di atas, Tim Kuasa Hukum menegaskan pendiriannya: dakwaan ini cacat formil dan tidak sah menurut hukum, dan batal demi hukum (null and void).
“Tuntutan kami tegas kepada Majelis Hakim yang terhormat:
1. Terima seluruh Nota Perlawanan kami.
2. Nyatakan dakwaan JPU cacat formil dan batal demi hukum.
3. Gugurkan dakwaan itu seluruhnya.
4. Bebaskan ketujuh terdakwa dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.”
Yosua menjelaskan konsekuensi hukumnya sangat jelas: jika dakwaan digugurkan, maka status hukum para terdakwa kembali bersih total, seolah-olah tidak pernah ada proses penyidikan, penuntutan, atau penetapan tersangka. Semua proses yang sudah berjalan dianggap tidak pernah ada.
“Kalau dakwaan gugur, maka status hukum kembali seperti semula. Tidak ada tuduhan, tidak ada catatan pidana. Begitu aturan hukumnya,” tambahnya.
ANALOGI AKHIR
“Hukum itu seperti pertandingan olahraga dengan aturan ketat. Wasit tidak boleh lanjutkan pertandingan kalau garis lapangan salah ditarik atau gawang ukurannya salah. Sekalipun ada pelanggaran di tengah, tapi ternyata lapangannya tidak sah, maka hasilnya tidak diakui dan harus dibatalkan. Begitu juga sidang ini. Karena aturan dakwaan sudah dilanggar sejak awal, pertandingan hukum tidak bisa lanjut. Keputusan adilnya hanya satu: batalkan proses ini dan kembalikan keadaan semula. Karena keadilan bukan hanya hasilnya benar, tapi caranya pun harus benar.”
