CACAT FORMIL, YOSUA NAINATUN KUASA HUKUM MINTA DAKWAAN JPU DIGUGURKAN MAJELIS HAKIM DAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI KASUS SEBASTIAN BOKOL

Foto: Yosua Nainatun dan Melani, Kuasa Hukum, didampingi keluarga Korban di Halaman gedung pengadilan Negeri Kupang 13 Mei 2026

Dakwaan bukan sekadar kertas berisi tuduhan, melainkan jaminan hak asasi seseorang untuk mengetahui apa kesalahannya. Ketika dakwaan itu kabur dan berlubang, maka perlindungan hukum pun hilang.

Kini mata tertuju pada ketegasan Majelis Hakim. Putusan sela satu minggu lagi nanti, sejatinya bukan hanya menentukan nasib 7 orang terdakwa, tetapi juga memberikan pesan kepada publik: bahwa di negeri ini, keadilan tidak hanya harus dirasakan hasilnya, tetapi juga harus terlihat jalannya — sesuai aturan, sesuai prosedur, dan sesuai hukum.***

Pos terkait