Kronologi Perkara Tindak Pidana Korupsi
1. Kasus Awal (2016): Kredit bermasalah atas nama CV ASM (Rahmat, SE) di Bank NTT. Dua orang telah divonis bersalah: Mesak Januar Budiman Angdjadi, SE dan Rahmat, SE.
2. Proses Persidangan: Nama CL berulang kali disebut, terutama terkait aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.
3. Aliran Dana: Dana Rp 3,5 miliar dari Bank NTT dialihkan melalui BPR Kristal Jaya Perdana, lalu masuk ke rekening pribadi CL. Fakta sidang menunjukkan CL menerima keuntungan setidaknya Rp 500 juta.
4. Alasan Penetapan: Jejak digital dan pengakuan CL sendiri menguatkan dugaan keterlibatan. “Jejak digital menunjukkan asal-usul uang tersebut jelas, sehingga tidak bisa dibohongi bahwa beliau tidak mengetahui sumbernya,” tambah Shirley.
Rangkaian Tindakan Hukum
– Ekspos penetapan tersangka dilakukan 21 Januari 2026.
– Penetapan resmi pada 26 Januari 2026 setelah CL hadir di sidang.
– Surat perintah penyidikan dikirim 27 Januari 2026 dan diterima oleh anaknya, Wilson Lianto.
– Kejari juga mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi.
– Soal penahanan dan penyitaan, Kejari menegaskan akan berhati-hati dan menunggu bukti tambahan.
“Tidak akan ada perbedaan perlakuan bagi siapapun. Kami akan memperhatikan segala pertimbangan dan mengumpulkan semua alat bukti yang diperlukan,” ujar Shirley.





