Sidang Mokris Lay: Antara Kursi Dewan dan Kursi Terdakwa

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kota Kupang–NTT, –Layaknya pesawat yang bersiap menembus awan, sorotan publik kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029, Mokris Lay, akan segera diadili atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak. Kasus ini menjadi ujian moral sekaligus hukum bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Shirley kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Shirley, yang pernah menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan JPU Kejari Kota Kupang rampung. Dengan demikian, Mokris Lay yang kini berstatus tersangka tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan PN Kelas IA Kupang.

“Jadi sekarang tinggal jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” tambah mantan Kajari Kabupaten Kupang itu.

Kasus ini menyingkap ironi: seorang legislator yang duduk di kursi dewan kini harus bersiap duduk di kursi terdakwa. Publik menanti apakah proses hukum akan benar-benar berpihak pada mereka yang lemah—istri dan anak yang diduga ditelantarkan.

Pos terkait