Akibat perbuatannya, pelaku (YT) dijerat pasal berlapis dugaan Kasus pembunuhan, dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.