Dua Kebenaran di Balik Pisang Cavendish, Gasper Bebas, Yohanes Lapor Ulang: Siapa Pelaku Sebenarnya yang Masih Berkeliaran?

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Jaksa tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Melalui Putusan Nomor 1698 K/Pid/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan menguatkan putusan bebas Pengadilan Negeri Oelamasi. Putusan kini telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:

“Setelah meneliti pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Oelamasi dan seluruh berkas perkara, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan pengadilan di bawah telah tepat dan benar menurut hukum. Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak beralasan.”

Lanjut Mahkamah Agung:

“Tidak ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan. Praduga tak bersalah tetap berlaku, dan beban pembuktian tidak terpenuhi oleh pihak penuntut.”

Amar putusan berbunyi tegas:

“Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Membebankan biaya perkara kepada negara.”

Menanggapi hasil tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Ferdinan Boimau, menyampaikan:

“Kami bersyukur kepada Tuhan. Kebenaran akhirnya tegak. Tiga bulan ditahan, nama dinodai, dibicarakan di mana mana hari ini Mahkamah Agung berkata: tidak. Klien kami tidak bersalah. Waktu yang hilang tidak bisa dikembalikan, tapi nama baiknya telah pulih sepenuhnya.”

Pos terkait