“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak GF,” tegas Hangga. Ia menekankan bahwa selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait permasalahan atau kegiatan hukum apa pun di wilayah binaannya.
“Tidak pernah ada informasi, tidak ada telepon, tidak ada surat. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui sama sekali ada kegiatan hukum tersebut. Padahal seharusnya, kami selaku perwakilan warga menjadi saksi dan tahu apa yang terjadi di wilayah kami,” tambahnya.
Ketiadaan notifikasi dan keterlibatan aparat setempat ini menjadi bahan bakar utama tudingan bahwa proses hukum tersebut berjalan dalam kabut ketidakjelasan, tanpa saksi resmi yang menjamin keabsahan tindakan tersebut.
Terbang Tanpa Peta dan Kompas
Kuasa Hukum: Prosedur KUHAP Diabaikan, Ada Dugaan Intimidasi
Jika Ketua RT merasa tidak diberitahu jadwal penerbangan, maka Kuasa Hukum GF, Leo Lata Open, SH, menilai tindakan penyidik adalah penerbangan yang nekat: terbang tanpa peta, kompas, dan bahkan melanggar rambu-rambu udara yang tertulis dalam undang-undang.
Menurut Leo, penggeledahan yang dilakukan di rumah kliennya merupakan lokasi kedua yang diperiksa. Namun, dari lokasi pertama hingga kedua, seluruh proses berjalan tertutup. Tidak ada kabar kepada kuasa hukum, tidak ada undangan kepada pemerintah setempat, dan tidak ada saksi independen yang hadir sesuai ketentuan hukum.





