“Ketentuan itu jelas ada, tapi tidak dijalankan. Kami menilai tindakan penyidik sangat tidak prosedural, melanggar hukum acara pidana, dan juga melanggar aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan. Pesawat ini terbang melenceng jauh dari jalur yang benar,” tegas Leo.
Klarifikasi Polda NTT: “Kami Tetap di Jalur Udara yang Sah”
Menanggapi badai tuduhan yang datang bertubi-tubi, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi secara rinci melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Kamis malam (28/5/2026).
Polda NTT menegaskan: pesawat yang dikemudikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tetap berada di koridor udara yang sah, terbang sesuai peta rute hukum, dilengkapi izin terbang (administrasi) lengkap, serta menjunjung tinggi keselamatan penerbangan berupa hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah adalah landasan pacu utama sistem hukum kita. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Henry membuka penjelasannya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan didokumentasikan. Menanggapi tuduhan penodongan senjata api dan intimidasi, Polda NTT membantah tegas seolah membantah kabar ada ancaman rudal di udara yang ternyata hanya isu belaka.





