Prosedur seperti Pasal 33 KUHAP bukan sekadar aturan tertulis, melainkan alat navigasi agar kekuasaan tidak terbang liar. Ketika pernyataan Ketua RT berbunyi “tidak tahu”, dan kuasa hukum berteriak “tidak sesuai prosedur”, maka itu adalah sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam komunikasi dan prosedur tersebut.
Di sisi lain, penegak hukum berhak membela diri dan menunjukkan bahwa mereka berjalan benar. Namun, pembelaan itu paling meyakinkan jika didukung oleh bukti rekaman, saksi sah, dan transparansi penuh.
Kebenaran tidak bisa berdiri di atas satu sisi saja. Seperti di udara, keamanan dan kepercayaan hanya akan tercipta jika aturan ditaati, komunikasi berjalan lancar, dan setiap pergerakan memiliki jejak yang jelas. Masyarakat berhak tahu: apakah ini penerbangan hukum yang aman, atau sekadar terbang gelap di tengah kabut?***
