Dugaan Korupsi di RSUD S. K. Lerik, 114 Tenaga Medis Dimintai Keterangan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kota Kupang, –Seperti sebuah orkestra besar yang tiba-tiba berhenti di tengah nada, suasana di RSUD S. K. Lerik Kota Kupang mendadak berubah pada Rabu, 14 Januari 2026. Bukan denting alat musik yang terdengar, melainkan langkah-langkah tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang datang untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun 2023–2024.

Tim penyelidik mendatangi rumah sakit milik pemerintah daerah itu dan langsung melakukan pengambilan keterangan terhadap sedikitnya 114 tenaga medis. Dari direktur, dokter spesialis, perawat, bidan, hingga staf administrasi, semuanya dimintai penjelasan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Frengky Radja, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan massal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan indikasi korupsi. “Hari Rabu, 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023–2024,” ujar Frengky Radja pada malam harinya.

Frengky, yang didampingi Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang, F. Faisal Merdekawan, menambahkan bahwa dokumen-dokumen penting juga telah diterima penyelidik. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. “Tim akan mempelajari data atau dokumen tersebut untuk penentuan sikap selanjutnya atas indikasi korupsi tersebut,” jelasnya.

Pos terkait