Lima orang berdiri di atas sebuah kapal yang berlayar di lautan birokrasi. Kapal itu berlayar menuju dua pelabuhan: DPRD Kabupaten Kupang dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka bukan pelaut biasa, melainkan pejabat ASN yang tengah mencari keadilan. Ombak peraturan dan angin politik mendorong mereka untuk berlabuh, membawa pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi dan pemberhentian jabatan.
Kabupaten KUPANG – Polemik mutasi dan pemberhentian ASN kembali mencuat di Kabupaten Kupang. Pada Kamis (15/01/2025), Camat Takari Eu Ratukore bersama sejumlah pejabat ASN resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur ke DPRD Kabupaten Kupang dan BKN
Pengaduan ini menyusul kebijakan Bupati Kupang, Yosep Lede selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang melakukan pengangkatan pejabat baru tanpa terlebih dahulu memberhentikan pejabat lama melalui Surat Keputusan (SK) yang sah.
“Saya dan teman dilantik penggantinya, tapi kami belum diberhentikan. Kami tidak persoalkan soal dimutasi atau dinonjobkan, itu hak bupati. Tapi harusnya kami juga diberhentikan lewat SK karena ini berkaitan dengan hak kami,” ujar Eu Ratukore.
Aduan ke DPRD
Kedatangan Eu Ratukore Cs diterima langsung oleh sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Obet Laha (PKB), Yudhi Lima (Hanura), Ary Buraen (Parindo), Hans Taopan (Nasdem), dan Ferdi Daos (Nasdem).
