“Kasus ini khusus hanya menyangkut dugaan penggelapan dan penjualan kendaraan (harta gono-gini). Masalah anak, pengasuhan, atau pemindahan sekolah adalah masalah atau perkara terpisah. Belum diketahui apakah masalah itu sudah dilaporkan atau belum, dan keduanya diproses sendiri-sendiri,” tegas Kanit Polsek Kota Lama.
Telah Masuk Tahap Penyelidikan, Surat Panggilan Sudah Keluar
Hingga saat ini, Polsek Kota Lama telah memproses laporan tersebut ke dalam tahap Penyelidikan. Beberapa langkah konkret yang sudah dilakukan kepolisian antara lain:
1. Menerima dan mendata laporan resmi dari pelapor.
2. Menyusun dan mengirimkan surat panggilan resmi kepada Anggi Widodo selaku terlapor guna dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.
3. Mengumpulkan keterangan awal dari pelapor serta keterangan saksi di tempat kejadian.
Kanit Polsek Kota Lama menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik: “Setelah terlapor hadir dan diperiksa, kami akan meneliti keterangan, bukti jual beli, serta dokumen kendaraan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang jelas, kasus akan dilanjutkan ke tahap Penyidikan dan penetapan tersangka.”
Sementara itu, terkait pembeli kendaraan yang kini menguasai mobil tersebut, pihak kepolisian menjelaskan belum melakukan pemanggilan karena identitas pembeli belum diketahui secara jelas.
