Menurut Imbo Tulung, meski ada angka hitungan, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena disusun di luar prosedur, oleh pihak yang tidak jelas identitas kelembagaannya, dan tanpa memahami dasar hukum yang berlaku.
Berikut kronologi lengkap proses hukum kasus ini:
– Penyelidikan & Penyidikan: Dimulai awal tahun 2025, berangkat dari dugaan penyimpangan proyek senilai Rp1,248 miliar. Penyidik Kejari Kupang mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi hingga akhir September 2025, namun belum menyusun perhitungan kerugian negara resmi.
– Penetapan Tersangka: 16 Oktober 2025, Kejari Kupang menetapkan AB (Pejabat Pembuat Komitmen) dan DW (Kontraktor) sebagai tersangka, lalu langsung ditahan. Saat itu hanya disebutkan perkiraan kerugian sekitar Rp400 juta, tanpa dokumen rinci dan sah secara hukum.
– Pelimpahan Berkas: Pertengahan November 2025, seluruh berkas dan tersangka dikirim ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang. Hingga tahap ini, dokumen perhitungan kerugian negara belum ada dan tidak disertakan dalam berkas pelimpahan.
– Mulai Berproses Sidang: Sidang perdana digelar awal Januari 2026, berlanjut berbulan-bulan dengan agenda pemeriksaan saksi. Baru 12 Mei 2026 JPU membuat laporan hitungan, lalu menghadirkan Yuningsih Nita Christiani di persidangan 18 Mei 2026 untuk memvalidasinya.





