KUPANG- TIMOR-RAYA – Tim Kuasa Hukum dari tujuh orang terdakwa dalam kasus kematian Sebastian Bokol secara tegas menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menggugurkan seluruh isi Surat Dakwaan yang disusun Penuntut Umum (JPU). Permintaan ini didasarkan analisis hukum mendalam yang menyimpulkan dakwaan itu sama sekali tidak memenuhi syarat formil yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), serta penerapan pasal-pasalnya cacat fatal karena tidak merinci peran nyata masing-masing terdakwa.
Permintaan tegas itu disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Yosua Nainatun, usai mendengarkan tanggapan resmi JPU atas Nota Perlawanan atau Eksepsi yang diajukan pihaknya dalam persidangan pekan lalu. Menurut Yosua, setelah mencermati seluruh isi tanggapan, pihaknya menilai JPU tidak memberikan jawaban hukum yang memuaskan, melainkan tetap bersikeras mempertahankan dakwaan yang sejak awal dinilai tidak lengkap dan cacat.
“Ibarat sebuah kapal yang hendak berlayar menyeberangi samudera, dakwaan adalah peta, kompas, dan rute pelayarannya. Jika sejak awal peta itu sudah salah gambar, kompasnya rusak, atau rutenya kabur dan tidak jelas, maka sekuat apa pun mesin kapal dan sehebat apa pun nahkodanya, kapal itu pasti akan tersesat, terjebak badai, dan akhirnya karam. Begitu pula dakwaan ini. Saat ini badai hukum sedang menghantamnya, karena disusun tanpa kejelasan, tanpa rincian, dan melanggar aturan arah hukum. Dakwaan yang cacat ibarat kapal tanpa arah; mustahil bisa sampai di tujuan keadilan yang benar. Argumen JPU yang ingin melengkapi kekurangan di tengah perjalanan persidangan sama saja memaksakan kapal tetap berlayar meski dokumen dan kelengkapannya tidak sah. Itu berbahaya dan melanggar aturan!” tegas Yosua, mengubah analogi agar selaras dengan tema utama berita.





