Ditanya lebih lanjut mengenai kapasitasnya, Yuningsih menyatakan dirinya hanyalah akuntan publik swasta yang berjabatan sebagai Auditor Internal dan Konsultan Keuangan, serta bekerja di unit kerja Audit internal dan Konsultan Keuangan. Lebih ganjil lagi, alamat kantor Kantor Akuntan Publik tidak dicantumkan dalam laporan kerugian negara maupun tidak disampaikan kepada tim pembelaan saat di persidangan. Padahal, dalam ketentuan hukum, akuntan publik yang bertindak sebagai ahli harus memiliki izin resmi, terdaftar, dan identitas lembaganya jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut ringkasan isi laporan perhitungan yang disampaikan Yuningsih Nita Christiani:
Ringkasan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
Tanggal Laporan: 12 Mei 2026 | Objek: Pembangunan Puskesmas Oesao TA 2014
– Dasar Penugasan: Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kupang No. B-1333/P.3.25/Fd.1/04/2026 (23 April 2026), dikerjakan 28 April–12 Mei 2026.
– Nilai Proyek: Kontrak senilai Rp1.248.392.000,-, bersumber dari DAK Afirmasi, dilaksanakan CV. Melisa Putri. Pekerjaan meliputi struktur, arsitektur, instalasi listrik dan sanitasi, namun pelaksanaannya banyak menyimpang: pondasi kurang padat, laporan kemajuan pekerjaan dimanipulasi (dilaporkan 70,01% padahal belum dikerjakan), hingga bangunan mengalami kerusakan struktural.
– Pembayaran Negara: Total yang sudah dibayarkan Rp1.035.541.074,- (tahap I 30%, tahap II 40%, tahap III 12,95%). Nilai bersih diterima kontraktor: Rp922.572.945,- (setelah potong pajak).
– Metode Hitung: Menggunakan Net Loss Approach — membandingkan total pembayaran dengan nilai manfaat ekonomi sisa bangunan.
– Hasil Penilaian Teknis:
• Bangunan 2 lantai: masih bernilai guna, estimasi wajar Rp470.616.993,59.
• Bangunan 1 lantai: rusak parah, pondasi tidak stabil, disarankan dibongkar (nilai nol).
– Kesimpulan: Kerugian negara dihitung dari selisih uang yang dibayarkan dikurangi nilai manfaat riil bangunan, yaitu sebesar Rp451.956.050,41 (Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Lebih).





