Imbo Tulung, Kasus Tipikor Puskesmas Oesao: Ahli Akuntan Publik “Pesanan” Diungkit, Laporan Kerugian Baru Dibuat Saat Sidang Berjalan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/AI/ Timor -Raya/ Adrianus Ndu Ufi

Pihak Kuasa hukum menilai langkah ini cacat hukum dan melanggar hak terdakwa untuk membela diri. Majelis Hakim belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan ini, sementara persidangan masih berlanjut menunggu jadwal selanjutnya.***

 

Pos terkait