Sedangkan terkait Spesifikasi, Pertimbangan Majelis Hakim Dinas PMD sudah lakukan Pengadaan Masker berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao bahwa masker boleh di adakan dua lapis bahkan Ahli Kesehatan yang di hadirkan JPU, sudah menjelaskan bahwa masker dua lapis di perbolehkan dengan adanya kantong tempat sisipkan tisu, Ketika dalam Perjalanan ada edaran dari Kemenkes terkait masker tiga lapis ahli menjelaskan bahwa saat wabah corona, aturan terkait masker sering berubah ubah.
Dasar pertimbangan tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, tidak merugikan negara, karena sudah terdistribusi dan menyelamatkan Kabupaten Rote Ndao dari Virus covid-19.*