Rote Ndao,Timor Raya – Yosep Pandie sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Rote Ndao angkat bicara terkait dengan adanya gugatan dari Endang Sidin tentang Keabsahan Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusi Dethan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kepada media online portalntt.com, Yosep Pandie, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya selaku tergugat dalam gugatan tersebut telah memberikan jawaban atau Tanggapan resmi secara tertulis kepada pihak Pengadilan TUN Kupang sejak Kamis (5/12/2024) yang lalu.
Dalam jawaban tersebut, Yosep Pandie selaku Kepala Dinas PKO Rote Ndao menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Oenggae,Kecamatan Pantai Baru yakni Yefri Pena, S.Pd sejak tanggal 8 Oktober 2024 lalu.
Dari pemeriksaan tersebut, Ketua PKBM Oenggae menjelaskan bahwa Apremoi Dudelusy Dethan adalah benar siswi PKBM Oenggae yang sebelumnya putus sekolah saat menduduki kelas 3 di SMAN 1 Pantai Baru sehingga penempatannya juga langsung di kelas 3 pada PKBM Oenggae. Namun ternyata saat dimintai bukti raport sekolah asal milik Apremoi Dudelusi Dethan (ADD) namun Ketua PKBM Oenggae tidak mampu menunjukkan raport secara fisik yang bisa membuktikan bahwa benar ADD putus sekolah kelas 3 di SMAN 1 Pantai Baru. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C pada Angka Romawi II huruf E angka 1.





