Kadis PKO YP: Ijasah Apremoi Wabub Terpilih diperoleh tidak Melalui Prosedur , Mantan Kadis PKO YS: Ijasah itu Masih Sah

Reporter: NU 
| Editor: NU

Terkait Penjelasan Yosep Pandie sebagai Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao Media timor-raya.com menghubungi mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao yakni Yonas M. Selly yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah kabupaten Rote Ndao, berikut penjelasannya:
Ijasah Paket C milik Apremoi Dudelusi Dethan adalah ijasah yang Asli dan Sah karena saya sebagai Kepala dinas PKO Kabupaten Rote Ndao waktu itu yang tanda tangan

“Itu Ijasah sayalah yang tanda tangan sebagai Kepala Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao waktu itu dan Ijasah itu masih sah,”Jelas Jonas M. Selly kepada timor-raya.com hari Rabu (18-12-2024)

Bacaan Lainnya

“Kecuali ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap bahwa Ijasah itu tidak sah lagi,”tegas Jonas M Selly.

Diketahui bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Kupang sejak Tanggal 10 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara : 34/G/2024/P yang mana Penggugatnya adalah seorang warga masyarakat Kabupaten Rote Ndao, yakni Endang Sidin. Dan diketahui pula proses sidang akan memasuki agenda Penyampaian Replik Oleh Penggugat yang di jadwalkan pada Kamis 19 Desember 2024.*

Pos terkait