Kadis PKO YP: Ijasah Apremoi Wabub Terpilih diperoleh tidak Melalui Prosedur , Mantan Kadis PKO YS: Ijasah itu Masih Sah

Reporter: NU 
| Editor: NU

Dari hasil Pemeriksaan tersebut pula, Jefri Pena sebagai Ketua PKBM Oenggae menyatakan bahwa Apremoi Dudelusy Dethan telah mengikuti proses belajar selama 1 (satu) tahun di PKBM Oenggae sehingga bisa mengikuti Ujian Nasional Kesetaraan. Namun lagi lagi Jefri Pena sebagai Ketua PKBM Oenggae tidak mampu menunjukkan bukti daftar hadir dan daftar nilai. Hal itu ternyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 Angka 2 jo Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Lebih Lanjut, Kadis PKO Rote Ndao juga menjelaskan sesuai dengan Permendiknas Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 1 Angka 3 mengamanatkan bahwa “Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal”. Namun PKBM Oenggae ternyata baru mendapatkan ijin operasional dari Dinas PKO Rote Ndao sejak tanggal 23 Mei 2014 tapi sudah melakukan Ujian Nasional sejak tanggal 19 – 22 Agustus 2014 sampai dengan menerbitkan ijazah pada tanggal 20 September 2024. Hal tersebut menurut Kadis PKO bahwa proses penyelenggaraan pendidikan yang baru berjalan 4 (empat) bulan itu tidak memenuhi ketentuan standar proses pendidikan kesetaraan untuk melaksanakan Ujian Nasional seperti yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.

Pos terkait