Yosep Pandia juga menyatakan bahwa sejak tahun 2013 hingga tahun 2014, Yefri Pena, S.Pd selaku Ketua PKBM Oenggae ternyata tidak pernah menerima Surat Keputusan dari Dinas PKO Rote Ndao untuk menjadi Tutor atau pengajar Kelompok Belajar, sehingga pembelajaran selama 1 Tahun yang sudah dilakukannya merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan (ilegal) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
“Kami sudah periksa Ketua PKBM Oenggae dan dia tidak mampu tunjukan bukti rapor, maupun daftar hadir dan daftar nilai dari siswanya di tahun 2014. PKBM Oenggae juga baru berdiri bulan Mei 2014 tapi sudah laksanakan Ujian Nasional di Bulan Agustus dan keluarkan ijazah di bulan September 2014, itu sudah tidak memenuhi prosedur karna tidak sesuai dengan Permendiknas nomor 21 Tahun 2011,” jelas Yosep Pandie, S.Pd, Kadis PKO Rote Ndao,dikutip dari Media online portalntt.com (18-12-2024)
“Jadi setelah diselidiki baru kita tau bahwa proses yang dilakukan di PKBM Oenggae pada tahun 2014 ternyata tidak sesuai dengan ketentuan aturan, dan itu menjadi tanggung jawab penuh dari PKBM Oenggae,” lanjut Kadis PKO Rote Ndao, menegaskan.
Kadis PKO tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah Meminta Pengadilan TUN untuk memerintahkan Yefri Pena, S.Pd selaku Ketua PKBM Oenggae Belajar memberikan klarifikasi serta memenuhi semua ketentuan peraturan mengenai Standar Proses Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Proses Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Oenggae Belajar Tahun Ajaran 2013/2014.
