Kabupaten Kupang, Yopiter Selan, SH,M.Hum dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang pada Tanggal 30 Juli 2025.
Yopiter Selan sebagai Kajari, Kepada Wartawan pada hari Selasa 5/8/2025 di Ruang Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi secara resmi mengumumkan dan menetapkan dokter RA mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sebagai tersangka, sekaligus menahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Tahun Anggaran 2021-2022
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan dokter RA sebagai tersangka karena diduga memaksa para kepala Puskesmas (Kapus) dan Bendahara Dana BOK di wilayah Kabupaten Kupang untuk menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp.5 juta hingga Rp10 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan tersangka dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp509 juta.
“Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau pemerasan. Melanggar pasal 12 haruf F, 12 huruf E, atau pasal 11 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana dirubah UU no 31 tahun 1999,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
