Kupang, 20 Februari 2026 — Pelantikan 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Kupang, Yosep Lede, pada 30 Desember 2025, terus menuai polemik. Meski dinyatakan sah secara hukum administrasi, sejumlah pakar hukum menyoroti aspek legalitas, prosedur teknis, serta dampak sosial terhadap kepercayaan publik.
Kronologi
– 30 Desember 2025: Bupati Kupang melantik 1.041 ASN.
– Januari 2026: Muncul laporan bahwa 998 pejabat belum menerima SK pelantikan.
– Februari 2026: Polemik mencuat setelah sebagian ASN dipindahkan ke posisi baru, meski status lama masih aktif dalam sistem My-ASN.
Pandangan Pakar
– Dr. Semuel Haning (Ahli Hukum Administrasi Negara):
“Apapun keputusan pejabat tata usaha negara berupa surat keputusan Bupati Kabupaten Kupang, itu mengandung asas praduga legalitas. Artinya semua keputusan oleh Bupati Kupang, untuk sementara sah.”
– Rian Van Frits Kapitan (Ahli Hukum):
“Kepala daerah berpotensi merusak karier ASN dan terjerat Tipikor jika pelantikan dilakukan tanpa dasar teknis yang sah.”
– Dr. Johanis Tuba Helan (Ahli Hukum Tata Negara:
“Kebijakan kepala daerah, termasuk pelantikan dan mutasi ASN, tidak boleh hanya berlandaskan surat edaran atau tafsir administratif. Ia harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Pelaksanaan kewenangan tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan merusak kepercayaan publik.”
