Kajari Kupang, Yupiter Selan: Kasus Dugaan Tipikor Sumur Bor Oenuntono Ditingkatkan Jadi Dik, Semua Pihak yang Terlibat akan Diperiksa

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto : Istemewa, diTengah Baju Coklat, Yupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang diajak Foto Selvi setelah Usai Upacara Bendera HUT RI Ke-80 Tanggal 17-8-2025 di Civic Center Kabupaten Kupang

 

Kabupaten Kupang, – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pekerjaan Sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Yupiter Selan, Adanya peningkatan status penyidikan atas Kasus Dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan Sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang pada Tahun Anggaran 2019 senilai Rp. 1,2 Miliar berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) oleh tim Penyidik Tipikor Kejari Kupang di Kejaksaan Tinggi NTT pada Hari Kamis, 21/8/2025.

 

Foto: Tengah; Kajari Kabupaten Kupang, Yopiter Selan,SH.M.Hum, didampingi kanan, Kasi Pidsus Andrew Keya dan Kiri Kasi Intel Rey Tacoy

“kami telah melakukan ekspose di Kejati NTT atas kasus dugaan tipikor pekerjaan pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang dan hasilnya dinaikan menjadi penyidikan karena berpotensi merugikan negara”, jelas Yupiter Selan kepada media di Kantor Kejati NTT pada Hari Kamis, 21/8/2025.

Kajari Yupiter Selan melanjutkan bahwa kasus dugaan tipikor Pekerjaan pembangunan Sumur bor di Desa Oenuntono itu statusnya ditingkatkan dari Lid Menjadi Dik maka semua Pihak yang terlibat dalam hubungan dengan pekerjaan pembangunan Sumur bor dan telah diperiksa sebagai saksi akan dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa lagi.

Pos terkait