Dari atas Fatukoa- Kota Kupang, proyek insinerator limbah medis DLHK NTT tampak kecil di antara lanskap hijau. Tapi sorotan hukum kini membesarkan setiap detail: anggaran, kontraktor, dan jejak pengawasan.
Kota Kupang-NTT, — Seperti pesawat tempur yang mengunci target di radar dan meluncur tanpa ragu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kini menggempur kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT senilai Rp 5,9 miliar.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan secara intensif oleh tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT. Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Kirenius Tacoy, menegaskan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dalam rangka pengusutan kasus tersebut.
“Sejumlah pihak terkait sudah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT,” ujar Kirenius Tacoy kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Tacoy, yang akrab disapa Rey, menyebutkan bahwa penyidik terus mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek insinerator limbah medis tersebut.
