Yang paling mencurigakan dalam satu surat resmi itu penyidik mencantumkan BANYAK PASAL SEKALIGUS tanpa kepastian seolah mereka sendiri bingung pakai yang mana
Pasal 466 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru DAN ATAU Pasal 530 Jo Pasal 20 huruf c KUHP DAN ATAU Pasal 347 Jo Pasal 350 KUHP DAN ATAU Pasal 448 ayat 1 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 KUHP
Ini yang kami tegaskan yang paling berat dan paling tepat adalah Pasal 530 KUHP tindak pidana oleh pejabat ditambah Pasal 20 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan Pasal ini mengancam hukuman 7 tahun Mengapa yang justru dicantumkan banyak pasal sekaligus, seolah takut menetapkan yang paling tepat. Apakah ini sengaja supaya mereka tidak bisa ditahan karena penahanan itu imperatif melekat jika ancaman hukuman di atas 5 tahun tegas Bessi
Fransisco Bessi juga menegaskan Dokter Icha dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan termasuk hak imunitas tenaga kesehatan saat menjalankan tugas Ketika pejabat melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas ada pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman Ini bukan hal kecil Ini kejahatan terhadap pelindung rakyat





