Kasus Puskesmas Oesao, Tuntutan DiajukanJPU, Fakta Persidangan dan Lapangan Berbeda; Kuasa Hukum Ajukan Nota Pembelaan Hari Ini

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto:Istimewa/AI/ TIMOR- RAYA/ Adrianus Ndu Ufi/12 Mei 2026

Tidak terbukti unsur kesengajaan atau niat jahat: Tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya niat merugikan negara, persekongkolan, atau keuntungan pribadi. Seluruh tindakan yang dilakukan terdakwa masih berada dalam lingkup tugas dan prosedur yang berlaku pada tahun 2014.

Kekurangan teknis masuk ranah hukum perdata: Perbedaan kualitas atau kekurangan dalam pelaksanaan konstruksi pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi dan hukum perdata. Hal ini baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika disertai unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen.

Bacaan Lainnya

HARI INI: JUMAT, 12 JUNI 2026 – PENYAMPAIAN NOTA PEMBELAAN

Pukul 18.00 WITA – Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kupang
Kuasa hukum Imbo Tulung dan Bernad Anin akan menyampaikan Nota Pembelaan secara resmi. Dalam dokumen tersebut akan dipaparkan secara terperinci seluruh bantahan terhadap tuntutan JPU, memperkuat fakta hasil sidang lapangan dan pendapat ahli,

Kembali pada perumpamaan pesawat: meski terlihat kurang terawat dan terdapat bagian yang perlu diperbaiki, selama kerangka utama dan sistem penyangganya masih berfungsi dengan baik, pesawat itu masih layak untuk diperbaiki dan memberikan manfaat. Membongkarnya total hanya karena ada kerusakan permukaan atau kurangnya perawatan bertahun-tahun sama saja membuang aset yang masih bernilai. Demikian pula dengan Puskesmas Oesao—strukturnya masih kokoh, masih dapat diperbaiki, dan masih memiliki manfaat besar bagi warga sekitar.

Pos terkait