Sidang Tipikor Tata Niaga Garam Sabu Raijua: Terungkap Aliran Uang Miliaran dan Garam Keluar Tanpa Dokumen Resmi

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/Timor Raya/Adrianus Ndu Ufi

KUPANG-TIMOR-RAYA — 21 Mei 2026 – Bayangkan sebuah gudang berisi barang strategis milik daerah, di mana pintunya tidak dikunci rapat, tidak ada buku catatan resmi mengenai keluar-masuk barang, dan aturan siapa yang berhak mengambilnya seolah tidak tertulis dengan jelas. Akibatnya, barang bisa keluar kapan saja, diambil oleh siapa saja, dan uang hasil penjualannya tak jelas kemana mengalir. Ketika masalah muncul dan kerugian dihitung, yang diseret ke meja hijau adalah orang yang hanya membantu memanggil tukang angkut di lokasi, sementara pemesan utama dan yang membawa lari keuntungan akhirnya berdiri aman jauh di tempat lain.

Gambaran itulah yang tercermin dalam persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (21/5/2026), mengungkap fakta krusial: mulai dari aliran dana miliaran rupiah, pengeluaran ribuan ton garam tanpa dokumen sah, perdebatan hukum mengenai dasar penuntutan, hingga pertanyaan mendasar siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam rantai perdagangan ini.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katharina, didampingi Hakim Anggota Sutarno dan Raden Haris. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua diwakili oleh S. Hendrik Tiip, SH, sementara para terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Pos terkait